Pada kesempatan ini saya akan membahas mengenai Prinsip Bisnis dan Jual Beli yang Dicontohkan Rosulullah SAW

Islam merupakan agama yang sempurna, dan kita jadikan sebagai pedoman hidup kita, dimana setiap aspek kehidupan kita harus berdasarkan aturan islam, termasuk di dalamnya adalah tata cara berbisnis.

Secara umum bisnis dapat kita artikan sebagai suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perorangan maupun sekelompok orang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhannya.

Jual beli merupakan bagian dari rangkaian bisnis yang disyari'atkan dalam Islam Firman Allah dalam (QS. AN NISAA (4) :29)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

عن رافع بن خديج قال: قيل يا رسول الله! أي الكسب أطيب؟ قال: عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور. رواه أحمد والطبراني والحاكم وصححه الألباني

“Dari sahabat Rafi’ bin Khadij ia menuturkan: “Dikatakan (kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) Wahai Rasulullah! Penghasilan apakah yang paling baik? Beliau menjawab: “Hasil pekerjaan seseorang dangan tangannya sendiri, dan setiap perniagaan yang baik.” (Riwayat Ahmad, At Thabrany, Al Hakim, dan dishahihkan oleh Syeikh Al Albany. Hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak sekali.)
Adapun Prinsip Bisnis dan jual beli yang dicontohkan oleh Rosulullah SAW antara lain: Shidiq, Amanah dan Fathonah
1. Shidik ( Jujur )
  1. Larangan berdusta/ menipu, dan tidak menepati janji yang telah disepakati.
    Ubadah bin Al Samit menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda:
    “berikanlah kepadaku enam jaminan dari kamu, aku menjamin surga untuk kamu: 1)
    berlaku benar manakala kamu berbicara, 2) tepatlah manakala kamu berjanji…”(HR. Imam Ahmad dikutip dari Syeikh Abod dan Zamry Abdul Kadir, 1991: 102)

  2. Larangan menutupi cacat atau aib barang yang dijual.
    Apabila kamu menjual, katakanlah: “tidak ada penipuan”. (HR. Imam Bukhari dari Abdullah bin Umar r.a. dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002:112)

    Bukanlah termasuk umatku, orang yang melakukan penipuan. (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud melalui Abu Hurairah dikutip Yusanto dan Muhammad K.W, 2002:112)
    Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu, melainkan hendaknya dia menerangkan kekurangan (cacat) yang ada pada barang itu. (HR. Ahmad dikutip dari Alma, 1994: 62)

  3. Larangan membeli barang dari orang awam sebelum masuk ke pasar (mengetahui harga pasar).
    Rasulullah telah melarang perhadangan barang yang dibawa (dari luar kota). Apabila seseorang menghadang lalu membelinya maka pemilik barang ada hak khiyar (menuntut balik/membatalkan) apabila ia telah sampai ke pasar (dan merasa tertipu).

  4. Larangan mencurangi timbangan/takaran
    Firman Allah dalam QS Huud: 84
    Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami utus) saudara mereka, Syu’aib. ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, Sesungguhnya Aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan Sesungguhnya Aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat).”

2. Amanah

Amanah berarti tidak mengurangi apa-apa yang tidak boleh dikurangi dan sebaliknya tidak boleh ditambah, dalam hal in termasuk juga tidak menambah harga jual yang telah ditentukan kecuali atas pengetahuan pemilik barang. Maka seorang yang diberi Amanah harus benar-benar
menjaga dan memegang Amanah tersebut.
Sikap Amanah mutlak harus dimiliki oleh seorang pebisnis muslim. Sikap Amanah diantaranya tidak melakukan penipuan, memakan riba, tidak menzalimi, tidak melakukan suap, tidak memberikan hadiah yang diharamkan, dan tidak memberikan komisi yang diharamkan.

2. Fathonah

Fathanah berarti cakap atau cerdas. Dalam hal ini Fathanah meliputi
dua unsur, yaitu:
  1. Fathanah dalam hal administrasi/manajemen dagang, artinya hal-hal yang berkenaan dengan aktivitas harus dicatat atau dibukukan secara rapi agar tetap bisa menjaga Amanah dan sifat shiddiqnya.

  2. Fathanah dalam hal strategi pemasaran meliputi penampilan, pelayanan, persuasi dan pemuasan kepada pelanggan.